Selasa, 27 Oktober 2009

Intel Terkena Sanksi dari Komisi Antimonopoli Uni Eropa

Intel dapat sanksi dari Komisi Uni Eropa atas kasus Antimonopoli-nya. Tidak bisa di pungkiri perusahaan besar Intel bisa terkena sanksi di Eropa, karena peraturan di Eropa sangatlah ketat sekali. Dendanya pun hingga Rp. 15 triliun, jumlah yang tidak sedikit. Di Eropa kasus ini adalah rekor terbaru dalam denda pelanggaran peraturan praktek monopoli.

"Intel telah melakukan pelanggaran hak jutaan konsumen komputer Eropa, dengan secara sengaja bertindak mencegah kompetitornya memasuki pasar chip komputer Eropa selama bertahun-tahun," ujar dari Neelie Kroes, komisioner Dewan Antimonopoli Uni Eropa.

Komisi menemukan selama periode ini, setidaknya Intel telah melakukan dua praktek monopoli dengan cara, pertama, memberikan diskon besar secara tersembunyi kepada para pengusaha pabrik perakitan komputer agar hanya membeli atau menggunakan chip Intel x86 CPU bagi produksi perakitan komputer mereka. Praktek ini, termasuk memberikan bayaran kepada para distributor penjualan prosesor agar hanya menjual chip Intel x86 CPUs, dan menolak menjual processor AMD. Praktek monopoli kedua, Intel memberikan bayaran kepada pabrik perakitan komputer agar menunda peluncuran komputer baru dengan chip AMD atau membatasi penjualan komputer AMD.
(tempointeraktif, Kamis, 14 Mei 2009 | 03:07 WIB / http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2009/05/14/brk,20090514-176156,id.html)

Dalam statemen pada Rabu (13/5), di pihak Intel sendiri menyangka bahwa kasus ini adalah keliru dan ajukan banding sanksi ini. "Kami percaya keputusan ini keliru dan mengabaikan kenyataan tentang lebih tingginya kualitas prosesor kami di persaingan pasar, yang unggul dalam inovasi, perbaikan kualitas produk terus-menerus, dan harga kami yang rendah. Produk kami benar-benar merupakan keuntungan bagi para konsumen. Intel akan memohon untuk meninjau ulang keputusan ini," ujar-nya Paul Otellini, Direktur Eksekutif Intel. "Intel tidak pernah menjual barang dibawah harga," tambah lagi Otellini. Sebaliknya AMD sangat menyambut dari Komisi Antimonopoli Uni Eropa.

Pada faktanya antara bulan Oktober sampai Desember 2007, Intel menguasai 70% pasar chip prosesor X86 CPU. Lalu hanya sekitar 20 % perusahaan chip AMD. Selanjutnya pada saat ini di pasar secara global, Intel meraih hingga 80 % dan menyaingi AMD. Di Indonesia juga demikian.

Dalam kasus ini, di Indonesia sendiri tidak dihimbau. Padahal misalkan dilakukan tindak pidana ke perusahaan Intel, Indonesia bisa mendapatkan dana untuk membayar hutang-hutang negara dengan cepat dan menaikkan rating keamanan negara semakin maju. Semoga apa yang ada di Indonesia bisa dilakukan dengan tegas.


Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2009/05/14/brk,20090514-176156,id.html

2 komentar:

  1. Wah...bisa kena sanksi juga rupanya...
    Hmmm, berarti termasuk persaingan tidak sehat....

    BalasHapus
  2. Hmmm, semoga aja di Indonesia bisa dilakukan hal yang sama, yakni dapt diambil tindakan tegas...

    BalasHapus