Selasa, 03 November 2009

UU HAKI tentang software bagaimana menanggapinya

Sudah banyak UU tentang HAKI yang mengawasi hak atas Software yang dilegalkan. Tetapi di Indonesia sendiri belum dapat ditegakkan secara tegas. Banyak pelanggaran yang terjadi, misalkan pembajakan software yang marak di Indonesia. Dikarenakan kurang tegasnya para aparat penegak hukum yang selalu karet dalam hukum.

Pada tahun 2003 setelah UU HAKI diberlakukan, bisa dibilang pemerintah semakin ketat dalam pengwasan. Sebagai contoh sekarang sudah kurangnya distribusi CD lagu artis yang berformat MP3, dan para penjual komputer ataupun laptop jarang sekali berani menginstal langsung OS tanpa lisensi yang legal atau OS bajakan.

Jadi semakin tambah UU yang diberlakukan saat ini, semakin ketat pengawasan terhadap software yang legal. Maju terus Indonesia, agar dapat bisa bersaing di dunia dalam hukum yang ditegakkan. Dan semakin majunya Indonesia memungkinkan untuk bersaing dengan eropa yang terkenal ketatnya dalam hukum. Dari vendor ataupun konsumen harus saling bisa menguntungkan jangan sampai ada yang dirugikan.

1 komentar:

  1. Haloo, kenapa foto profilenya ga yg ori?? (Sorry out of topic)
    To the topic now:
    Pembajakan memang masih lancar di Indonesia. Lihat saja di setiap pusat2 penjualan CD dari pasar, pinggir tol=ko bahkan pusat2 grosir di Jakarta, dan...setiap pojok kampus dimanapun selalu banyak dijual CD bajakan. Bukan hanya CD lagu tetapi juga software.

    Yang menjadi kartu truf tentunya pemerintah. Kalau usaha penegakan hukumnya masih setengah hati, pembajakan akan terus subur...dan memang masih banyak orang yang butuh adanya produk2 bajakan...termasuk #4**/?

    BalasHapus